Sugeng Setuju dengan Pernyataan Kapolri Soal Tragedi Kanjuruhan

Sugeng lebih lanjut mengatakan jika pasal 338 KUHP diterapkan pada tragedi Kanjuruhan, maka semua peristiwa demonstrasi yang diwarnai dengan penembakan gas air mat bisa dikenakan pasal pembunuhan.
“Iya, sudah cukup pasal 359. Kalau 338 sama 340 diterapkan, menjadi preseden buruk dan tidak tepat," katanya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meyebut pihak kepolisian sebelumnya menerima pengaduan dan permintaan agar pada tragedi Kanjuruhan diproses dengan Pasal 338 dan 340 KUHP.
Terhadap permintaan tersebut Polri melakukan gelar perkara dengan mendengarkan keterangan dari ahli pidana.
"Terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi," kata Kapolri pada rilis akhir tahun Polri, Sabtu (31/12/2022). (gir/jpnn)
Sugeng Teguh Santoso setuju dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal tragedi Kanjuruhan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya