Sugeng Teguh Santoso IPW Menuding Perbuatan Brigjen Jawari Melampaui Kewenangan

Brigjen Jawari, yang sehari-hari sebagai Kepala Biro Pengendalian Personil (Karodalpers) ditunjuk Kapolri sebagai Plt As SDM melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/520/VI/KEP/2021 tanggal 30 Juni 2021 setelah pejabat lamanya, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan pensiun.
Akibatnya, menurut Sugeng, penandatangan SK oleh Brigjen Jawari selaku Plt As SDM mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tidak sah dan maladministrasi.
Dalam Perkap 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Polri, sangat tegas di pasal 3 disebutkan bahwa perencanaan penerimaan calon anggota Polri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Sementara pasal 15 menyebut, kepanitiaan penerimaan calon anggota Polri dibentuk pada tingkat panitia pusat, subpanitia pusat, panitia daerah, subpanitia daerah, dan panitia bantuan penerimaan, dengan keputusan: a. Kapolri untuk: 1. Panitia pusat yang berkedudukan di Mabes Polri, dan 2. Subpanitia yang berkedudukan di Mabes Polri, sesuai kebutuhan.
“Oleh karena itu, IPW berharap kejadian ini tidak terulang di masa mendatang dan Polri Presisi bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” pungkas Sugeng. (cuy/jpnn)
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyoroti penandatangan surat keputusan Kapolri oleh Plt Asisten SDM Kapolri Brigjen Jawari.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Elfany Kurniawan
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada