Sugeng Teguh Santoso: IPW Sudah Tidak Bisa Komentar Lagi, Kecuali...
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) merespons dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan oleh Unit Reskrim Polsek Tambelang, Bekasi pada Juli 2021.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya memilih tidak berkomentar perihal kasus tersebut.
Pasalnya, kasus itu telah masuk persidangan.
Menurut Sugeng, kasus tersebut bukan lagi ranah penyidikan di kepolisian.
"Perkara ini sudah masuk dalam proses persidangan, sehingga sudah bukan di tingkat penyidikan oleh polisi," kata Sugeng kepada JPNN.com, Minggu (6/3) malam.
Sugeng mengatakan pihaknya bakal mengomentari jika putusan sidang di pengadilan memberikan pertimbangan proses penyidikan.
"IPW sudah tidak bisa komentar lagi, kecuali nanti ada putusan pengadilan yang memberikan pertimbangan atas proses penyidikan," kata Sugeng.
Komentar Kompolnas
Sugeng Teguh Santoso menyampaikan IPW sudah tidak bisa komentar lagi soal dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan di Tambelang
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara