Sugi Nur dan Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Bui, Guru Besar Al Azhar Yakin Beri Efek Jera
jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan 10 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU) untuk dua terdakwa ujaran kebencian Sugi Nur atau Gus Nur dan Bambang Tri dinilai sudah tepat. Pangkalnya, sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Saya kira tuntutan jaksa sudah mempertimbangkan aspek perbuatan, aspek alat bukti, aspek fakta persidangan karena yang dilakukan jaksa dalam menuntut tentunya tidak sembarangan karena pasti mempertimbangkan banyak aspek," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/4).
Menurutnya, yang didorong JPU tersebut dapat membuat keduanya jera selain edukasi sebagaimana tujuan penyusunan tuntutan.
Ini merupakan kasus hukum keempat bagi Gus Nur, sedangkan untuk Bambang Tri adalah yang kedua.
"Saya kira, jaksa sudah berusaha sebaik mungkin memilih fakta-fakta persidangan berdasarkan alat bukti, termasuk perbuatan yang bersangkutan dan tujuan dari proses penghukuman, misalnya, memberikan efek jera sekaligus edukasi," paparnya.
Suparji pun meminta para terdakwa dan penasihat hukumnya menghormati dan menghargai tuntutan JPU tersebut.
Pangkalnya, mereka nantinya juga diberikan kesempatan oleh pengadilan untuk membela diri melalui pledoi.
"Jadi, lebih baik kita ikuti proses tadi," katanya.
Tuntutan 10 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa ujaran kebencian Sugi Nur atau Gus Nur dan Bambang Tri dinilai sudah tepat
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada