Sugiat Berharap Pemberian Amnesti Fokus Pada Tahanan Politik

Sugiat Berharap Pemberian Amnesti Fokus Pada Tahanan Politik
Ilustrasi - Puluhan tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (Napol) 2014-2024 bersama Syahganda Nainggolan tabur bunga di makam Rachmawati Soekarnoputri, Jakarta, Sabtu (17/8). Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengomentari rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti pada puluhan ribu narapidana. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pihaknya telah mengajukan 44 ribu napi untuk memperoleh amnesti.

Terkait hal tersebut Sugiat mengingatkan presiden agar pemberian amnesti, abolisi maupun grasi sebaiknya fokus kepada narapidana politik.

Baik itu tahanan politik terkait separatisme Papua, penghinaan kepala negara, kasus kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di masa lalu, dan menyangkut ujaran kebencian di media sosial (UU ITE).

Dia menilai fokus ketika pemberian amnesti difokuskan pada pada para napi politik, maka selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo.

Yakni, menegakkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia serta di dunia internasional yang tertuang dalam Asta Cita.

Kader Partai Gerindra ini mengakui rencana Kementerian Hukum yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana itu tentu penting.

Namun, penekanan kriteria dan parameter perlu dipertimbangkan pada kepentingan politik nasional, bukan tanpa prioritas.
"Jangan sampai kebijakan grasi massal ini hanya menyasar pelaku pidana umum, pecandu narkoba, sementara tahanan politik tidak disentuh," ujar Sugiat dalam keterangannya, Selasa (17/12).

Menurutnya prioritas pemberian grasi massal ke tahanan politik adalah bukti Presiden Prabowo sebagai seorang pemimpin yang peduli penegakan HAM di kancah internasional.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso berharap pemberian amnesti fokus pada tahanan politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News