Sugih Gumilar Kehilangan Jabatan Gara-gara Tepergok Pesta Terlarang Bersama Perempuan

Sugih Gumilar Kehilangan Jabatan Gara-gara Tepergok Pesta Terlarang Bersama Perempuan
Kepala SeKolah Mts di Cianjur, Jabar, inisial SG ditangkap bersama teman wanita dan tiga orang rekannnya, usai pesta sabu-sabu di rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Rabu (14/4/2021). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Seorang Kepala Sekolah MTsN di Kecamatan Tanggeung, Cianjur, Sugih Gumilar (40) kepergok sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakan di Kecamatan Karangtengah, bersama seorang teman wanita dan tiga orang rekannya.

Perempuan teman Sugih berinisial MSM, sedangkan tiga rekan pria inisial DJ, UB dan JCJ.

Kelima orang tersebut ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cianjur setelah petugas mendapat laporan dari warga yang curiga dengan kegiatan di rumah kontrakan tersebut.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Menyikapi kasus tersebut, Kemenang Cianjur, Cianjur, Jawa Barat, memberhentikan sementara Sugih Gumilar dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah MTsN karena masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, sebelum melakukan pemecatan secara tidak hormat.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Cianjur Hamdan saat dihubungi Kamis, mengatakan pihaknya baru mengetahui yang bersangkutan terjerat narkoba karena beberapa kali tidak hadir dalam rapat termasuk rapat kordinasi di Bandung.

"Kami baru tahu kalau Sugih ditahan karena narkoba, setelah Kepala Kemenag meminta yang bersangkutan untuk dipanggil karena dalam rapat di Bandung, hanya Sugih yang tidak hadir," katanya.

Sugih yang berstatus ASN di Kemenag Cianjur itu diberhentikan sementara.

Kemenag Cianjur bereaksi cepat setelah tahu seorang kepsek MTsN terlibat pesta terlarang bersama perempuan dan tiga rekannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News