Suguhkan Striptis, Wali Kota Padang Tutup THM
Rabu, 28 September 2011 – 13:58 WIB

Suguhkan Striptis, Wali Kota Padang Tutup THM
PADANG - Wali Kota Padang Fauzi Bahar mendatangi dan menyegel tempat hiburan Fellas Cafe and Resto, tadi malam (27/9). Bersamaan dengan itu, izin usaha tempat hiburan yang menyediakan fasilitas karaoke di Jalan Hayam Wuruk juga dicabut. Tindakan keras ini merupakan buntut, ditemukannya tari striptis oleh Satpol PP di kafe tersebut, malam sebelumnya (26/9). Fauzi Bahar menegaskan, penyegelan tempat hiburan ini sekaligus merupakan peringatan bagi tempat hiburan malam lainnya di Kota Padang. Ia meminta pemilik dan pengelola tempat hiburan malam tidak menggelar pertunjukan mesum seperti Fellas Cafe and Resto.
"Mulai hari ini (tadi malam, red), kafe dan resto Fellas tidak dibolehkan melakukan aktivitas, karena telah disegel,"tegas Fauzi Bahar didampingi Wakil Wali Kota Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kantor Satpol PP Padang Yadrison.
Di dinding kafe dan resto itu dipasang segel bernomor 175 TH 2011. Segel ini menjelaskan bahwa Surat Keputusan Wali Kota Padang bernomor 503.113/IG/EK-IV/2008 tentang Izin Fellas Cafe dan Resto atas nama Harry Darmali, dicabut.
Baca Juga:
PADANG - Wali Kota Padang Fauzi Bahar mendatangi dan menyegel tempat hiburan Fellas Cafe and Resto, tadi malam (27/9). Bersamaan dengan itu, izin
BERITA TERKAIT
- Uang Miliaran Rupiah Milik Warga Pasuruan yang Viral Ternyata...
- Menanam Harapan, Menumbuhkan Kehidupan, Pesan Irjen Herry tentang Pohon dan Kepemimpinan
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran
- Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Pencairan 100% TPP dan THR ASN Hari Ini
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Warga Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan Meninggal Dunia