Suhadi Ditangkap di Depan Masjid, Sedang Menggendong Kambing
Rabu, 07 September 2016 – 07:34 WIB
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ”Kami sita satu ekor kambing dan juga satu pisa cutter,” katanya juga. (yer/dil/jpnn)
TANGERANG - Hari Raya Iduladha malah dimanfaatkan penjahat untuk melancarkan aksi kriminal. Seperti yang terjadi di tempat penjualan hewan kurban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Peredaran Jamu Kunyit Narkoba
- Polisi Gulung Kawanan Begal yang Beraksi di BKT, Nih Barang Buktinya
- Terbakar Api Cemburu, Lelaki di Sukabumi Tega Siram Air Keras ke Istri
- AKBP Condro: Polres Serang Tangani 963 Kasus Kriminal Sepanjang 2024
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi