Suhaimi Belajar Meracik Ekstasi dari YouTube, Ini Hasilnya
jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Suhaimi, 46, yang memproduksi narkoba jenis ekstasi di rumahnya pada Kamis (2/12) sekitar pukul 14.30 WIB.
Warga Jalan Kedukan II, Tangga Buntung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, itu tak berkutik saat rumahnya didatangi polisi.
Suhaimi memproduksi ekstasi dengan cara menggunakan obat-obat warung seperti Bodrex, Paramex, Napacin, dan tepung di rumahnya.
“Tersangka hanya mendaur ulang pil ekstasi, dengan cara membeli ekstasi sebanyak 100 butir dengan harga sekitar satu juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Kamis (2/12).
Setelah diubah menjadi kapsul tablet, harga jual dari satu pil seharga Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.
“Ide untuk memproduksi pil ekstasi dari YouTube,” terang Tri.
Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan, tahun 2022 lalu.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu pil Bodrex, Paramex, Napacin, Gendum beserta barang bukti lainnya.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Suhaimi, 46, yang memproduksi narkoba jenis ekstasi di rumahnya pada Kamis (2/12) sekitar pukul 14.30 WIB.
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas