Suhardi Berharap Amandemen UU Terorisme Beri Payung Hukum Kuat
Untuk itu dengan adanya pertemuan bersama Forum Pemred ini juga memberikan gambaran bagaimana mengantisipasi perkembangan dari pada narapidana tindak pidana terorisme.
Termasuk juga fenomena Foreign Terrorist Fighter (FTF) yang ada di Suriah mengenai bagaimana implikasi-implikasinya
“Karena kalau sampai mereka kembali ke Indonesia bagaimana kita harus bisa mengatasinya. Untuk itu kita sampaikan kepada forum Pemred ini sebagai salah satu peranan penting bagaimana mengemas berita terkait masalah terorisme ini jangan sampai pemberitaan itu nantinya malah menimbulkan sel-sel baru,” ujar pria yang pernah menjadi Kepala Divisi Humas Mabes Polri dan Kapolda Jawa Barat ini.
Dirinya sangat berharap adanya pemahaman dari para pemimpin redaksi media massa nasional untuk bisa mengemas berita-berita yang terkait radikalisme secara bijak.
“Dalam artian media bisa memikirkan apa dampak atau implikasi dari pemberitaan yang berkaitan dengan kasus terorisme. Diharapkan beita yang ditampilkan bisa mereduksi radikalisme di Indonesia yang sangat multi player effeck,” ujar alumni Akpol 1985 ini.
Dia juga memohon dukungan agar amandemen Undang-Undang Terorisme yang saat ini sedang digodok di DPR bisa memberikan payung hukum yang kuat dalam menangkal aksi-aksi terorisme yang terdeksi sejak dini agar bisa dilakukan penindakan.
“Karena selama ini kita sudah berhasil mendeteksi tetapi kami tidak bisa menindak karena payung hukumnya tidak ada karena mereka (kelompok terorisme) belum melakukan aksinya. Aparat baru bisa menindak setelah adanya kejadian. Untuk itu dalam amandemen Undang Undang terorisme ini hal-hal tersebut kita cantumkan,” ujarnya mengakhiri
Dia juga menampilkan beberapa video mengenai kejahatan aksi yang dilakukan kelompok radikal terorisme yang terjadi di Suriah, Indonesia dan lainnya.
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar acara silaturahmi dengan para Pemimpin Redaksi (Pimred) media massa nasional
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?