Suharjito Ungkap Jumlah Dana yang Dibayar untuk Bank Garansi

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap ekspor benih lobster, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito mengaku membayar uang sebagai bank garansi untuk mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kalau bank garansi semua eksportir yang sudah menjalankan, ya, pasti bayar," kata Suharjito saat ditemui wartawan, Selasa (23/3).
Ketika dikonfirmasi mengenai legalitas pungutan dalam bentuk bank garansi yang seharusnya berkaitan dengan regulasi dan pajak, Suharjito mengaku tak mengetahui hal itu.
"Kalo soal itu saya enggak mengerti. Itu Kementerian KKP sama Kementerian Keuangan," lanjut dia.
Suharjito menjelaskan tarif yang dibayarkan untuk mendapat izin dari KKP dihitung berdasarkan jenis benur yang akan diekspor.
"Sudah ada ketentuan, kalau benur pasir seribu, kalau mutiara seribu lima ratus," ujar Suharjito.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bank garansi tidak memiliki landasan aturan.
"KPK memandang bahwa bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui PNBP dimaksud juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Terdakwa kasus suap ekspor benih lobster, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito mengaku membayar uang sebagai bank garansi agar mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun