Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 08 November 2010 – 12:23 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto, serta rekannya auditor BPK, Enang Hernawan, masing-masing 4 tahun penjara. Suharto dan Enang juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ada beberapa hal yang menurut majelis hakim memberatkan terdakwa. Antara lain yakni terdakwa dianggap tidak profesional, serta tidak peka terhadap upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa antara lain adalah berlaku sopan selama persidangan, serta masih punya tanggungan keluarga.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi, saat membacakan putusan, Senin (8/11), dalam lanjutan sidang kasus suap BPK Jabar, di Pengadilan Tipikor.
Kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Namun, mereka dinyatakan tidak perlu membayar uang pengganti, karena semua uang yang diterima telah dikembalikan dan disita.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto, serta rekannya auditor BPK, Enang Hernawan,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1