Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 08 November 2010 – 12:23 WIB
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Suharto dan Enang Hermawan masing-masing dituntut 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga:
Kedua terdakwa sendiri tampak tertunduk lemas setelah mendengar vonis tersebut. Mereka lalu berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Junimart Girsang, sebelum menyampaikan tanggapan kepada majelis. Setelah ditanya hakim mengenai hasil konsultasi, kedua terdakwa belum memutuskan akan banding atau menerima putusan. "Kami pikir-pikir dulu," kata Suharto dan Enang, sebelum sidang kemudian ditutup.
Sebagaimana pernah diberitakan, kasus ini terkait dengan dugaan suap pejabat Pemkot Bekasi kepada Suharto bersama rekannya, Enang Hernawan. Keduanya disebut telah menerima uang sebesar Rp 400 juta. Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009. Dana Rp 400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi itu diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto, serta rekannya auditor BPK, Enang Hernawan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan