Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara

Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara
Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Suharto dan Enang Hermawan masing-masing dituntut 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kedua terdakwa sendiri tampak tertunduk lemas setelah mendengar vonis tersebut. Mereka lalu berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Junimart Girsang, sebelum menyampaikan tanggapan kepada majelis. Setelah ditanya hakim mengenai hasil konsultasi, kedua terdakwa belum memutuskan akan banding atau menerima putusan. "Kami pikir-pikir dulu," kata Suharto dan Enang, sebelum sidang kemudian ditutup.

Sebagaimana pernah diberitakan, kasus ini terkait dengan dugaan suap pejabat Pemkot Bekasi kepada Suharto bersama rekannya, Enang Hernawan. Keduanya disebut telah menerima uang sebesar Rp 400 juta. Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009. Dana Rp 400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi itu diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta. (rnl/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto, serta rekannya auditor BPK, Enang Hernawan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News