Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 08 November 2010 – 12:23 WIB

Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Suharto dan Enang Hermawan masing-masing dituntut 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga:
Kedua terdakwa sendiri tampak tertunduk lemas setelah mendengar vonis tersebut. Mereka lalu berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Junimart Girsang, sebelum menyampaikan tanggapan kepada majelis. Setelah ditanya hakim mengenai hasil konsultasi, kedua terdakwa belum memutuskan akan banding atau menerima putusan. "Kami pikir-pikir dulu," kata Suharto dan Enang, sebelum sidang kemudian ditutup.
Sebagaimana pernah diberitakan, kasus ini terkait dengan dugaan suap pejabat Pemkot Bekasi kepada Suharto bersama rekannya, Enang Hernawan. Keduanya disebut telah menerima uang sebesar Rp 400 juta. Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009. Dana Rp 400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi itu diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto, serta rekannya auditor BPK, Enang Hernawan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung