Suharto-Enang Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasus Suap BPK Jabar
Senin, 18 Oktober 2010 – 13:32 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto dan rekannya sesama auditor BPK, Enang Hernawan sama-sama dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk melunasi uang pengganti sesuai pasal 17 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Suharto diminta membayar Rp150 juta yang dikompensasikan dengan uang yang disita darinya sebesar Rp150 juta.
Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin, Rudy Margono dalam Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/10).
Baca Juga:
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto dan rekannya sesama auditor BPK, Enang Hernawan sama-sama dituntut 5 tahun penjara dan
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024