Suharto-Enang Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasus Suap BPK Jabar
Senin, 18 Oktober 2010 – 13:32 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto dan rekannya sesama auditor BPK, Enang Hernawan sama-sama dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk melunasi uang pengganti sesuai pasal 17 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Suharto diminta membayar Rp150 juta yang dikompensasikan dengan uang yang disita darinya sebesar Rp150 juta.
Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin, Rudy Margono dalam Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/10).
Baca Juga:
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto dan rekannya sesama auditor BPK, Enang Hernawan sama-sama dituntut 5 tahun penjara dan
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak