Suharto-Enang Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasus Suap BPK Jabar
Senin, 18 Oktober 2010 – 13:32 WIB

Suharto-Enang Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto dan rekannya sesama auditor BPK, Enang Hernawan sama-sama dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk melunasi uang pengganti sesuai pasal 17 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Suharto diminta membayar Rp150 juta yang dikompensasikan dengan uang yang disita darinya sebesar Rp150 juta.
Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin, Rudy Margono dalam Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/10).
Baca Juga:
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto dan rekannya sesama auditor BPK, Enang Hernawan sama-sama dituntut 5 tahun penjara dan
BERITA TERKAIT
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi