Suhendra: Demonstrasi Sah, Tetapi Jangan Ganggu Pemerintah
Sabtu, 12 Oktober 2019 – 01:52 WIB

Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono. Foto: Dokpri for JPNN.com
"Jadi, masing-masing pihak harus saling menghargai. Mahasiswa menghargai Presiden, Presiden juga menghargai mahasiswa," paparnya.
Apalagi, ucap Suhendra, unjuk rasa juga merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dan dilindungi konstitusi dan undang-undang.
Ia lalu merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Demo, masih kata Suhendra, juga diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
"Kalau presiden dan rakyat saling menghargai, niscaya bangsa ini akan cepat maju, karena kerja masing-masing akan produktif," imbuhnya. (jos/jpnn)
Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengimbau semua pihak memberikan kesempatan kepada Presiden Joko Widodo untuk memutuskan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Jokowi: Ini Sudah Jadi Fitnah di Mana-Mana
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Para Menteri Sowan ke Jokowi, Efriza: Sikap Kurang Menghargai Presiden Prabowo
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo