Suhendra Dorong MPR Amendemen UUD 1945 agar Presiden Dapat Dipilih Lebih Dari Dua Kali

Suhendra Dorong MPR Amendemen UUD 1945 agar Presiden Dapat Dipilih Lebih Dari Dua Kali
Pengamat Intelijen Suhendra Hadikuntono bersama Pimpinan Ormas Kepemudiaan beberapa waktu lalu. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Intelijen Suhendra Hadikuntono menyarankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI segera melaksanakan amendemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar presiden dapat dipilih lebih dari dua kali.

"Aspirasi rakyat ini sudah menjadi bola salju yang terus membesar. Bila MPR tidak tanggap, saya khawatir rakyat akan turun ke jalan sebagaimana reformasi 1998. Tragedi Hong Kong bisa terjadi di Indonesia,” ujar Suhendra di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Berdasarkan investigasinya di lapangan, amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak mayoritas rakyat.

“Sehingga sebelum terjadi gejolak, MPR harus segera bertindak dengan mengamendemen Pasal 7,” cetus Suhendra yang mengaku dihubungi ratusan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) nasional dan ribuan relawan yang siap turun ke jalan.

Suhendra, pencetus pertama wacana amendemen Pasal 7 UUD 1945 yang kemudian diamplifikasi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua MPR Bambang Soesatyo, membantah idenya itu tidak demokratis.

“Demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau rakyat menghendaki tetapi MPR menghambat, justru tidak demokratis," tukasnya sambil mengutip jargon "vox populi vox dei", suara rakyat adalah suara Tuhan.

Surya Paloh dalam beberapa kesempatan menyatakan perlunya amendemen Pasal 7 UUD 1945 agar Presiden Joko Widodo dapat dipilih kembali. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI Saan Mustopa kemudian memperkuatnya dengan menyatakan bila ada presiden berkinerja bagus, mengapa tidak diberi kesempatan satu periode lagi?

Adapun Bamsoet membuka peluang untuk amendemen Pasal 7 UUD 1945. Bamsoet menyerahkan hal tersebut kepada rakyat.

Pengamat Intelijen Suhendra Hadikuntono menyarankan MPR RI segera melaksanakan amendemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar presiden dapat dipilih lebih dari dua kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News