Suhendra Dorong MPR Amendemen UUD 1945 agar Presiden Dapat Dipilih Lebih Dari Dua Kali

Suhendra Dorong MPR Amendemen UUD 1945 agar Presiden Dapat Dipilih Lebih Dari Dua Kali
Pengamat Intelijen Suhendra Hadikuntono bersama Pimpinan Ormas Kepemudiaan beberapa waktu lalu. Foto: Dokpri for JPNN.com

Suhendra kemudian menyatakan amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak rakyat. Justru kalau dibendung, Suhendra khawatir tragedi Hongkong bisa terjadi di Indonesia.

“Kini, semua berpulang kepada MPR,” tuturnya seraya memberi sinyal, "jangan sampai obat datang nyawa putus” karena rakyat sudah telanjur cinta kepada presidennya.(fri/jpnn)

Pengamat Intelijen Suhendra Hadikuntono menyarankan MPR RI segera melaksanakan amendemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar presiden dapat dipilih lebih dari dua kali.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News