Suhendra Dorong MPR Amendemen UUD 1945 agar Presiden Dapat Dipilih Lebih Dari Dua Kali
Kamis, 28 November 2019 – 12:47 WIB
Suhendra kemudian menyatakan amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak rakyat. Justru kalau dibendung, Suhendra khawatir tragedi Hongkong bisa terjadi di Indonesia.
“Kini, semua berpulang kepada MPR,” tuturnya seraya memberi sinyal, "jangan sampai obat datang nyawa putus” karena rakyat sudah telanjur cinta kepada presidennya.(fri/jpnn)
Pengamat Intelijen Suhendra Hadikuntono menyarankan MPR RI segera melaksanakan amendemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar presiden dapat dipilih lebih dari dua kali.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
- Megawati: Saya Sama Presiden Baik-Baik Saja, Emang Kenapa?
- Said Abdullah PDIP Dorong Penguatan Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945
- Urgensi Amendemen UUD 1945
- Buka Media Gathering, Fadel Muhammad Sebut Wartawan Mitra Penting MPR
- Pengamat Anggap Tak Ada yang Salah Dari Sistem Pemilihan Presiden Langsung