Suhendra Dorong MPR Mengamendemen Pasal 7 UUD 1945

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono meminta MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.
“Khususnya agar Presiden Jokowi bisa menjabat tiga periode,” kata Suhendra dalam peretmuan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) tingkat nasional di Jakarta, Senin (18/11).
Dia menambahkan, pihaknya khawatir berbagai proyek strategis nasional tidak akan berkesinambungan setelah Jokowi lengser pada 2024.
Salah satunya adalah pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Suhendra meyakini usulannya itu akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia.
"MPR itu representasi rakyat. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?" tanya Suhendra.
Usulan agar presiden Jokowi dapat menjabat tiga periode, menurut Suhendra, juga dilatari meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia.
"Kalau ada presiden dan wapres kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda," tegasnya.
Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono meminta MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- Sejumlah Tokoh Papua Desak Jokowi Terbitkan Dekrit untuk Kembali ke UUD 1945 Asli