Suhendra Dorong MPR Mengamendemen Pasal 7 UUD 1945
Senin, 18 November 2019 – 23:51 WIB

Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono. Foto: Dokpri for JPNN.com
Suhendra mengaku sudah memperhitungkan secara cermat dengan analisis intelijen dan pertimbangan starategis lain demi kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara ini.
"Saya meyakini sosok Jokowi merupakan figur pemersatu yang mampu merekatkan keberagaman Indonesia dalam Sabuk Nusantara," tukas Suhendra.
Ketua Umum DPP Gema 165 Rusdi Ali Hanafia menambahkan, OKP-OKP nasional mendukung usulan Suhendra. Bahkan Ali membantah usulan itu akan mematikan demokrasi dan regenerasi.
"Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis," tukasnya. (jos/jpnn)
Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono meminta MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- Sejumlah Tokoh Papua Desak Jokowi Terbitkan Dekrit untuk Kembali ke UUD 1945 Asli