Suherman Diciduk Polisi Lantaran Obok-obok Anu Kekasihnya

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus Suherman alias Herman, warga Kabupaten Bekasi, Selasa (1/5).
Pria berusia 27 tahun tersebut ditangkap lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial YA, 17, di Kampung Penggilingan Tengah, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara, pelaku adalah pacar korban. Dalam aksinya, pelaku ini berjanji akan menikahi korban.
“Pelaku ini beraksi pada awal April 2018 lalu. Ketika korban pulang sekolah, dia janjian untuk bertemu dengan tersangka,” kata Candra dalam keterangannya, Selasa (1/5).
Setelah bertemu, kemudian pelaku mengajak korban ke rumah orangtuanya di Kampung Penggilingan Tengah.
"Di sana korban disuruh masuk ke rumah. Selanjutnya pelaku merayu akan menikahi korban,” kata Candra lagi.
Usai termakan janji manis, pelaku langsung mencabuli korban dengan cara mencium, serta memasukan jari ke kemaluan korban.
Aksi cabul korban hanya sampai di situ, tak sampai pada berhubungan badan karena ada teman korban yang melihat.
Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus Suherman alias Herman, warga Kabupaten Bekasi, Selasa (1/5).
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu