Suherman Diciduk Polisi Lantaran Obok-obok Anu Kekasihnya

Sesudahnya, pelaku langsung mengancam korban agar tak menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.
Kalau sampai menceritakan, pelaku mengancam menyebarkan foto bugil korban ke media sosial.
Tapi setelah beberapa hari, korban akhirnya menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. “Oleh orang tua korban, langsung diantar ke Polsek Babelan untuk melapor polisi,” tutur Candra.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Babelan bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku diringkus di Kampung Penggilingan Tengah, pada Minggu (22/4).
Sebagai barang bukti, petugas menyita hasil visum dengan nomor: R/470/VER-PPT-KSA/IV/2018/Rumkit Bhay Tk I, baju seragam sekolah, rok seragam sekolah, celana panjang, jaket, bra, dan celana dalam.
Atas ulahnya, kini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 81 Ayat (2) atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (mg1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus Suherman alias Herman, warga Kabupaten Bekasi, Selasa (1/5).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting