Sujud Aneh, Bupati Dikecam, Ketua Dewan Terancam Dipecat

Sujud Aneh, Bupati Dikecam, Ketua Dewan Terancam Dipecat
Bupati Lamandau Marukan dan Ketua DPRD Lamandau Tomy Hermal Ibrahim bersama sejumlah anggota DPRD Lamandau, rela bersujud di depan gedung dewan, Jumat (7/7). Foto: Galih/Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com, LAMANDAU - Aksi menghebohkan berupa sujud politik Bupati dan Ketua DPRD Lamandau, Kalteng, serta belasan anggota dewan, rupanya dikecam banyak pihak.

Pernyataan sikap 14 politisi dengan cara sujud politik diikuti 13 politisi, dinilai kebablasan. Pesan yang disampaikannya agar putra daerah menjadi kepala daerah, tertutup kecaman masyarakat kepada bupati dan 14 kader partai tersebut.

Bahkan, akibat sujud politik itu, Ketua DPRD Kabupaten Lamandau H Tommy Hermal Ibrahim, terancam dipecat keanggotaan dari Partai Golongan Karya (Golkar). Wakil rakyat lainnya juga mendapat teguran hingga sanksi dari partainya masing-masing.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kalteng HM Ruslan AS menyesalkan sikap Bupati Lamandau Marukan serta Ketua DPD Golkar Lamandau dan sejumlah anggota dewan, yang memohon agar Lamandau dipimpin putra daerah.

“Ini sudah tidak sejalan dengan peraturan dan AD/ART Partai Golkar, sanksinya nanti akan dia rasakan sendiri. Seorang kader apabila membuat hal-hal di luar AD/ART partai akan ditindak tegas, tidak menutup kemungkinan akan kita copot (pecat),” tegas Ruslan, Minggu (9/7).

Menurutnya, Tommy merupakan kader partai sekaligus Dewan Pertimbangan Golkar Lamandau. Oleh sebab itu, Ruslan menilai aksi sembah sujud seperti itu tidak tepat.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kader yang tidak menjalankan perintah dan tidak sejalan dengan AD/ART Partai Golkar.

Ia meminta, semua kader Partai Golkar agar jangan terlalu gegabah dan tidak melakukan hal seperti yang dilakukan oleh ketua DPRD Lamandau itu.

Aksi menghebohkan berupa sujud politik Bupati dan Ketua DPRD Lamandau, Kalteng, serta belasan anggota dewan, rupanya dikecam banyak pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News