Sujud Aneh, Bupati Dikecam, Ketua Dewan Terancam Dipecat
Ia menambahkan, bisa dianggap keliru karena perspektifnya berbeda dan cara menilai pasti berbeda. Menurutnya nilai dan tujuannya baik, hanya ekspresinya yang menimbulkan perdebatan.
“Maaf dan berupaya menemui untuk menjelaskan secara detil maksud aksi tersebut. Intinya justru kami sangat menghargai beliau-beliau (Gubernur, H Agustiar Sabran, H Rasyid dan H Ruslan) tokoh Kalteng,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPW Nasdem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh juga merasa geram dengan aksi kepala daerah dan kadernya yang ikut sujud politik.
“Tidak sepatutnya mengajak banyak komponen melakukan sujud memohon kepada manusia untuk maksud politis. Berikanlah contoh yang baik. Tinggalkanlah kesan yang indah di akhir periode kepemimpinan (bupati),” ungkapnya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), tadi malam.
Faridawaty juga sempat menulis di akun facebooknya, berisi menyayangkan aksi sujud politik tersebut.
Ia menulis, permohonan agar bakal calon kepala daerah harus putra daerah dan jangan ada calon dari luar, mengabaikan pesan moral yang terkandung dalam UUD negara yang diatur juga dalam UU Pemilu.
“Ketua DPD NasDem Lamandau kami imbau wajib meminta maaf kepada rakyat Lamandau karena telah tanpa berpikir panjang mengikuti ritual aneh itu dan memberi contoh kurang baik kepada konstituen kita. Ingat, apapun urusan di dunia dan urusan politik tidak ada yang patut disembah (sujud) selain Allah SWT,” tulisnya. (vin/alh/abe)
Aksi menghebohkan berupa sujud politik Bupati dan Ketua DPRD Lamandau, Kalteng, serta belasan anggota dewan, rupanya dikecam banyak pihak.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter