Sujudi Dituntut 5 Tahun Penjara

Sujudi Dituntut 5 Tahun Penjara
Sujudi Dituntut 5 Tahun Penjara
Hal yang dianggap JPU memberatkan tuntutan hukuman atas Sujudi, karena selaku pejabat tinggi negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan karena Sujudi belum pernah dihukum, selalu bersikap sopan di persidangan, serta sudah berusia lanjut.

Menanggapi tuntutan JPU, Sujudi akan mengajukan nota pembelaan . "Saya akan menyampaikan pledoi sendiri. Penasehat hukum juga akan menyusun pledoi," ujarnya.

Hakim memberi waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan. Sidang dilanjutkan pada Selasa (20/4) pekan depan. Sementara ditemui usai persidangan, Sujudi menyatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan uang Rp 200 juta yang sebenarnya berasal dari pernikahan anaknya pada tahun 2002. Sementara kasus itu baru terjadi pada 2003. "Saya tidak permasahkan berapa tahun (tuntutan JPU). Saya akan ungkap dalam pledoi," ujarnya.

Sujudi mengaku tidak sependapat dengan jaksa yang menganggap pengadaan alkes tidak dalam kondisi mendesak. "Kondisinya memang benar-benar mendesak. Seperti di Papua, Kaltim atau NTT.  Di Papua (penderita) HIV AIDS sangat memprihatinkan," ucapnya.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Otonomi Daerah Dinilai Gagal

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News