Sujudi Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 13 April 2010 – 17:25 WIB
Hal yang dianggap JPU memberatkan tuntutan hukuman atas Sujudi, karena selaku pejabat tinggi negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan karena Sujudi belum pernah dihukum, selalu bersikap sopan di persidangan, serta sudah berusia lanjut.
Menanggapi tuntutan JPU, Sujudi akan mengajukan nota pembelaan . "Saya akan menyampaikan pledoi sendiri. Penasehat hukum juga akan menyusun pledoi," ujarnya.
Hakim memberi waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan. Sidang dilanjutkan pada Selasa (20/4) pekan depan. Sementara ditemui usai persidangan, Sujudi menyatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan uang Rp 200 juta yang sebenarnya berasal dari pernikahan anaknya pada tahun 2002. Sementara kasus itu baru terjadi pada 2003. "Saya tidak permasahkan berapa tahun (tuntutan JPU). Saya akan ungkap dalam pledoi," ujarnya.
Sujudi mengaku tidak sependapat dengan jaksa yang menganggap pengadaan alkes tidak dalam kondisi mendesak. "Kondisinya memang benar-benar mendesak. Seperti di Papua, Kaltim atau NTT. Di Papua (penderita) HIV AIDS sangat memprihatinkan," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada