Suka atau Tidak, Putusan MK soal Eks Koruptor Maju Pilkada Harus Dipatuhi
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana korupsi bisa maju pilkada setelah melewati lima tahun pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan mengatakan bahwa apa pun yang diputuskan MK harus diikuti oleh semuanya.
“Kalau MK sebagai final justifikasi tentu harus diikuti. Suka atau tidak, itu adalah keputusan institusi dan final,” kata Syarif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut dia, MK memang memutuskan persoalan hukum di masyarakat yang terkait dengan undang-undang. Biasanya, kalau ada yang merasa dirugikan, tentu dibawa ke MK.
“MK ini adalah institusi yang terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kalau MK sudah memutuskan begitu, seharusnya semuanya mematuhi,” ujar dia.
Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan bahwa semuanya dikembalikan kepada partai masing-masing apakah akan mencalonkan atau tidak. “Kami serahkan kepada masing-masing,” katanya. (boy/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana korupsi bisa maju pilkada setelah melewati lima tahun pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Redaktur & Reporter : Boy
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi