Suka atau Tidak, Putusan MK soal Eks Koruptor Maju Pilkada Harus Dipatuhi
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana korupsi bisa maju pilkada setelah melewati lima tahun pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan mengatakan bahwa apa pun yang diputuskan MK harus diikuti oleh semuanya.
“Kalau MK sebagai final justifikasi tentu harus diikuti. Suka atau tidak, itu adalah keputusan institusi dan final,” kata Syarif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut dia, MK memang memutuskan persoalan hukum di masyarakat yang terkait dengan undang-undang. Biasanya, kalau ada yang merasa dirugikan, tentu dibawa ke MK.
“MK ini adalah institusi yang terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kalau MK sudah memutuskan begitu, seharusnya semuanya mematuhi,” ujar dia.
Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan bahwa semuanya dikembalikan kepada partai masing-masing apakah akan mencalonkan atau tidak. “Kami serahkan kepada masing-masing,” katanya. (boy/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana korupsi bisa maju pilkada setelah melewati lima tahun pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Abdul Rachman Thaha Gabung ke Demokrat, Ada Faktor Anwar Hafid