Suka Nyabu, PNS Pemkot Divonis Lima Tahun
![Suka Nyabu, PNS Pemkot Divonis Lima Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/04/29/e634c953cd6fb6d540ffd741535e2fc6.jpg)
Sementara itu, jaksa Yusuf menyatakan menerima putusan tersebut. Dia menganggap kedua terdakwa telah mengakui perbuatan masing-masing.
Putusan itu sudah cukup untuk membuat mereka bertobat. "Sebenarnya, saya malu menyidangkan kasus PNS ini. Karena memang buat malu. Tapi, mereka sudah mengakuinya. Jadi, saya terima," ujarnya seusai sidang.
Versi Yusuf, Edwin mengajak Joen untuk memakai serbuk setan tersebut. Edwin ingin memakainya bersama-sama.
Edwin-lah yang membayar sabu-sabu seberat 3,2 gram itu. Sedangkan Joen yang mencarikan barang haram tersebut.
Ternyata, sabu-sabu tersebut didapatkan dari Endro Putro. Dia adalah rekan sekantor Joen di Kelurahan Lidah Kulon yang sama-sama berstatus PNS. Joen memberikan uang Rp 800 ribu untuk dibelikan sabu-sabu.
Di pihak lain, Endro, terdakwa yang juga PNS, masih menjalani sidang. Rencananya, Endro mendengarkan keterangan saksi dari penyidik.
Namun, sidang tersebut urung. Sebab, hakim meminta penundaan lagi. Penyebabnya, pengacara Endro tidak hadir. (den/c11/eko/jpnn)
Sebelumnya PNS pemakai narkoba itu dituntut jaksa Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin dengan hukuman 7,5 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Para Pecandu Sabu-Sabu Ini Kocar-Kacir Ketika Digerebek Intel Brimob
- PNS Cari Peruntungan di Bisnis Haram, Polisi tak Tinggal Diam
- Tetangga Curiga dengan Kelakuan AI, Begitu Polisi Mendobrak Pintu, Ternyata
- 2 Mahasiswa Penimbun Solar Subsidi ini Ditangkap saat Nyabu, Ya Ampun
- Oknum PNS Jadikan Bus Pemkot Bontang sebagai Loket Penjualan Sabu-Sabu, Oalah
- Pria Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum PNS, Kasusnya Berat