Suka Pamer Senjata ke Warga, Anggota BIN Gadungan Dicokok

Suka Pamer Senjata ke Warga, Anggota BIN Gadungan Dicokok
Ilustrasi. Foto: pixabay

"Berani mengaku BIN di depan polisi. Bagaimana orang biasa.‎ Lalu nunjukkin KTP yang pekerjaannya tertulis sebagai anggota Polri," jelas Bismo. Namun, KTP itu ternyata palsu, setelah diselidiki.

Bismo melanjutkan, dari tangan Ade, polisi menyita satu pucuk senjata air softgun, 10 butir peluru gotri, dan lima peluru tajam aktif. Bismo menegaskan, pihaknya masih mempertanyakan status kepemilikan lima butir peluru aktif tersebut. "Dia ngakunya dapat di jalan," imbuh Bismo.

Sementara ini, Ade hanya bisa dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Perangkat Senjata Api dengan ancaman pidana lima tahun. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Jajaran Polsek Penjaringan membekuk Ade Prasetyo‎, yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) berpangkat Ipda. Ade diamankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News