Suka Sama Suka Berujung Penjara
jpnn.com - SURABAYA - Satu perkara disidang secara tertutup di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11). MC, pemuda yang masih berusia 16 tahun, dituding mencabuli DC, yang usianya sama. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi korban.
Berdasar informasi jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani, kasus tersebut berawal ketika DC bersama teman-temannya pergi ke luar kota. Saat itu MC yang juga kekasih DC menyusul ke kota tersebut.
Ketika kembali ke Surabaya, DC tidak ikut serta teman-temannya. Dia memilih bertahan di kota tersebut beberapa saat. Dia akan kembali bersama MC.
Perilaku itu membuat orang tua DC cemas dan bertanya kepada rombongan yang berangkat bersamanya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak perempuannya bersama MC. "Itu yang membuat orang tuanya curiga," ujar Farida.
Setelah kembali ke rumah, DC langsung ditanyai ibunya. Diketahuilah, DC sudah berhubungan intim dengan kekasihnya. Untuk membuktikan pernyataan itu, orang tua DC melakukan visum terhadap anaknya.
Farida menjelaskan, awalnya orang tua korban meminta iktikad baik pihak MC. Namun, harapan itu tidak terwujud. MC sulit sekali diajak bertemu atau dihubungi melalui telepon. "Karena itulah, orang tua melaporkan MC ke polisi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, MC dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selama proses hukum berlangsung, MC ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Farida menyatakan kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Sehingga sidang dilaksanakan tertutup. Di sisi lain, pengakuan terdakwa melakukan hal tersebut secara suka sama suka. (riq/c2/diq)
SURABAYA - Satu perkara disidang secara tertutup di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11). MC, pemuda yang masih berusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar