Sukabumi Hampir Banjir Obat Terlarang, Terima Kasih, Pak
jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi menggagalkan percobaan penyelundupan 31.534 butir obat keras terlarang ke wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021).
"Obat keras ilegal itu kami sita dari tiga tersangka berinisial RZ, MA dan ER ," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Sabtu.
Tergetnya, menurut AKBP Dedy, tempat-tempat wisata dan hiburan malam.
Penggagalan percobaan penyelundupan ribuan butir obat terlarang berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba Polres Sukabumi.
Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, tim langsung bergerak cepat ke lokasi persembunyian ketiga tersangka.
Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan kepada ketiga tersangka, obat-obatan tersebut akan diedarkan pada malam pergantian tahun.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok obat keras itu kepada para tersangka. Jika diestimasikan dalam rupiah nilai uangnya mencapai Rp 315 juta jika terjual habis," tambahnya.
Dedy mengatakan akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rdo/jpnn)
Polres Sukabumi menggagalkan percobaan penyelundupan 31.534 butir obat keras terlarang ke wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Puluhan Pengungsi Rohingya Dibawa ke Kantor Polres Sukabumi
- Para Penyerang Bersenjata Tajam itu Ditangkap
- Truk Masuk Jurang di Sukabumi, Begini Kejadiannya
- Pelajar di Sukabumi Tewas Ditusuk Sepulang Sekolah
- Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Diduga Dilakukan ODGJ