Sukamta: Draf RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan DPR memfasilitasi pertemuan antara pimpinan Komisi I DPR, pimpinan Badan Legislasi DPR dengan para pimpinan fraksi untuk mencari jalan keluar atas lambatnya proses pembahasan RUU Penyiaran.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan RUU Penyiaran ini mendesak untuk segera disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Menurutnya, UU Penyiaran yang lama sudah tidak relevan sebagai efek perkembangan teknologi digital yang sangat luar biasa cepat.
“Di sisi lain Indonesia sebagai negara dengan luas wilayah yang sangat besar masih menggunakan teknologi analog yang sangat ketinggalan,” kata Sukamta di Jakarta, Kamis (31/1).
Sekretaris Fraksi PKS ini bersyukur karena para pimpinan fraksi bersama pimpinan DPD RI telah sepakat mendorong RUU Penyiaran.
“Alhamdulillah para pimpinan fraksi bersama Pimpinan DPR telah sepakat mendorong agar RUU penyiaran sebagai RUU inisiatif DPR segera bisa diproses lebih lanjut. Kesepakatan ini yang kami tunggu-tunggu karena sempat melambatnya pembahasan di Baleg,” kata Politikus PKS dari daerah pemilihan Yogyakarta ini
Sukamta juga meminta Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera menyelesaikan proses harmonisasi dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna pada masa sidang ini untuk disepakati sebagai RUU usulan DPR.(fri/jpnn)
Alhamdulillah para pimpinan fraksi bersama Pimpinan DPR telah sepakat mendorong agar RUU penyiaran sebagai RUU inisiatif DPR segera bisa diproses lebih lanjut.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian