Sukamta Komisi I: Bela Negara di Perguruan Tinggi tidak Harus Pendidikan Militer
"Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Sukamta.
Dia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), diatur soal komponen pendukung dan komponen cadangan.
Pada Pasal 17 disebutkan komponen pendukung itu bersifat sukarela.
Demikian juga pada Pasal 28, diatur bahwa komponen cadangan juga bersifat sukarela.
"Artinya, tidak ada wajib militer di sini," ungkapnya.
Sukamta mengatakan bagi perguruan tinggi dipersilakan untuk menyelenggarakan PKBN atau tidak.
Jika kampus ingin menyelenggarakan, bisa misalnya dengan menghidupkan kembali mata kuliah pendidikan kewarganegaraan, dengan modifikasi program sedemikian rupa.
Tidak hanya teori tatap muka di kelas, tetapi bisa dikombinasi dengan pendidikan outdoor.
Sukamta berpesan pendidikan bela negara di perguruan tinggi memang diperlukan, tetapi tidak harus dalam bentuk pendidikan militer.
- Melantik DPD PERIKHSA Jatim-Bali, Bamsoet: Siap Bela Negara Dalam Keadaan Darurat
- Bentuk Karakter Berintegritas, Indonesia Re Gelar Pelatihan Bela Negara
- Mahasiswa S2 SPS Unhan Menyosialisasikan Bela Negara Bagi Pelajar
- Kemenpora Minta Para Pemuda Indonesia Mencontoh Dedikasi Para Founding Fathers
- Ribuan Mahasiswa Ikuti Ordik Universitas Budi Luhur, Ada Program Bela Negara
- Ini Pesan Nadiem Makarim kepada Penerima Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah