Sukamta PKS Desak Pemerintah Transparan Soal Isi Perjanjian FIR Antara Indonesia dan SIngapura
Selasa, 01 Februari 2022 – 16:11 WIB
Toh, kata dia, berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas teritorinya bersifat ekslusif.
"Artinya ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia. Jika mendasarkan klaim ini, semestinya pengelolaan FIR di wilayah tersebut dikelola oleh Indonesia," beber Sukamta.(ast/jpnn)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menuntut pemerintah transparansi soal detail isi perjanjian yang ditandatangani Indonesia dengan Singapura di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1) lalu.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Fraksi PKS Dukung Indonesia di Era Prabowo Gabung ke Organisasi BRICS
- Israel Serang Pasukan Perdamaian di Lebanon, Sukamta DPR: DK PBB Harus Beri Sanksi Keras
- Soal Kabar Kebocoran Data NPWP, Sukamta Komisi I Merespons, Keras