Sukamta PKS Desak Pemerintah Transparan Soal Isi Perjanjian FIR Antara Indonesia dan SIngapura
Selasa, 01 Februari 2022 – 16:11 WIB

Sukamta. Foto; Ricardo/JPNN.com
Toh, kata dia, berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas teritorinya bersifat ekslusif.
"Artinya ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia. Jika mendasarkan klaim ini, semestinya pengelolaan FIR di wilayah tersebut dikelola oleh Indonesia," beber Sukamta.(ast/jpnn)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menuntut pemerintah transparansi soal detail isi perjanjian yang ditandatangani Indonesia dengan Singapura di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1) lalu.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Demi Warga Palestina, Sukamta PKS Dukung Rencana Prabowo Ini
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Indonesia Masuk BRICS, Sukamta: Peluang Strategis Memperluas Jaringan Ekonomi & Diplomasi Global
- Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991