Sukamta Sebut Penegakan Hukum belum Cukup Memberantas Pinjol Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan memblokir atau memutus akses 4.873 konten dan aplikasi fintech ilegal sejak 2018, hingga penegakan hukum.
Hanya saja, wakil ketua Fraksi PKS di DPR itu menilai tindakan blokir dan penegakan hukum sebagai upaya pemberantasan sektor hilir, tidak cukup untuk memberangus pinjol ilegal.
"Tindakan pemberantasan di hilir seperti ini belum cukup, kita (pemerintah) juga perlu selesaikan pokok masalahnya di hulu," tutur Sukamta melalui keterangan persnya, Minggu (17/10).
Menurutnya, ada beberapa persoalan di sektor hulu yang perlu diselesaikan dari persoalan pinjol ilegal tersebut.
Saat ini, ujar dia, ada kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman.
Lalu, mereka mencoba mengajukan pinjaman kepada pinjol legal, atau bank resmi, tetapi ditolak akibat terbentur ketatnya persyaratan pengajuan kredit.
Selanjutnya, masyarakat tergiur pinjol ilegal.
Terlebih lagi, pinjol ilegal itu yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman, meskipun bunganya mencekik.
Sukamta menilai penegakan hukum belum cukup untuk memberantas pinjol ilegal. Persoalan di sektor hulu juga harus diselesaikan.
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Menjaga Hubungan Kerja Sama Antarinstansi Penegak Hukum
- Guru Honorer Posisi Teratas Terjerat Pinjol, Semoga Pidato Presiden Prabowo Bukan Omon-omon