Sukamta Sebut Penegakan Hukum belum Cukup Memberantas Pinjol Ilegal
Minggu, 17 Oktober 2021 – 11:55 WIB
Oleh karena itu, kata Sukamta, perlu ada literasi digital dan keuangan sehingga masyarakat bisa mengerem diri dan tidak terlibat pinjol ilegal.
"Edukasi kepada masyarakat ini menjadi tugas kita bersama," kata wakil rakyat Daerah Pemilihan Yogyakarta itu.
Persoalan lain yaitu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus kebijakan membolehkan pinjol ilegal mengakses IMEI. Menurutnya, dengan mengakses IMEI itu, pinjol bisa melihat data nasabah yang tertera di dalam handphone.
Hal itu menjadi alat pinjol ilegal mengancam nasabah yang telat atau gagal bayar cicilan.
“Kalau persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi," ujar Sukamta. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sukamta menilai penegakan hukum belum cukup untuk memberantas pinjol ilegal. Persoalan di sektor hulu juga harus diselesaikan.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Fraksi PKS Dukung Indonesia di Era Prabowo Gabung ke Organisasi BRICS