Sukardi Didatangi 2 Pria Mengaku Polisi, Diancam, Hp Disita, Duh

"Awalnya dua pelaku meminta uang Rp 300 ribu, namun korban tidak memiliki uang, dan kedua pelaku meminta korban mencari uang sesuai permintaan pelaku," jelasnya.
Kedua pelaku lantas memaksa Sukardi menjemput uang yang mereka minta ke rumahnya.
Saat itu, korban terpaksa menuruti keinginan kedua polisi gadungan itu karena telepon genggamnya dirampas sebagai jaminan.
"Korban pun pulang mengambil uang, setelah kembali ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada lagi, dan membawa kabur telepon genggam korban seharga Rp 4 juta," ucap Slamet.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah berikut barang bukti satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan AN dan SN untuk menjalankan aksi kejahatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkas AKBP Slamet.(antara/jpnn)
AKBP Slamet Ady Purnomo membeberkan modus kejahatan AN dan SN di lokasi wisata di Bangka Tengah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm