Sukardi Kaget Didatangi 2 Petugas, Diancam, Eeh Ternyata
Sabtu, 13 Februari 2021 – 10:47 WIB
"Korban pun pulang mengambil uang, setelah kembali ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada lagi dan membawa kabur telepon genggam korban seharga Rp4 juta," ujar Slamet.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah berikut barang bukti satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Sukardi menjadi korban pemerasan saat sedang duduk santai di kawasan wisata Sumur Tujuh.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Kaesang Pangarep Ajak Nelayan Belitung Pilih Erzaldi Rosman di Pilkada Babel
- Pakar Soroti Ekonomi Bangka Belitung yang Anjlok, Singgung Kasus Korupsi Timah
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Sandra Dewi Sebut Bangka Belitung Mencekam, Apa Maksudnya?
- Sineas Berbakat Bangka Belitung Ramai-Ramai Ikuti Workshop Fesbul Lokus 8