Sukarelawan Ganjar Beri Penyuluhan Soal KDRT kepada Mak-Mak di Hulu Sungai Selatan
jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Sukarelawan Mak Ganjar memberikan edukasi sekaligus penyuluhan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada ibu-ibu di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Koordinator Wilayah (Korwil) Mak Ganjar Kalsel Rusmalisa menyatakan pihaknya sebelumnya turun ke desa tersebut untuk berkoordinasi terkait hal apa yang bisa dilakukan sukarelawan.
Menurut dia, warga Loksado menginginkan penyuluhan tentang KDRT. Jadi, para perempuan dapat mengetahui apa saja yang perlu dilakukan ketika mengalami KDRT dalam rumah tangganya.
"Setelah kami berkoordinasi beberapa kali dengan masyarakat wanita di sini, ternyata ada terjadi kasus KDRT. Maka, kami adakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang kasus KDRT," ungkapnya dalam siaran persnya, Rabu (20/9).
Program yang dihadirkan loyalis Ganjar Pranowo itu sangat membantu warga desa yang belum mengerti hukum KDRT.
Puluhan warga yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan itu juga diberi masukan dan cara bagaimana melakukan pengaduan serta konsultasi agar masalah itu bisa terselesaikan.
"Harapan kami, setelah mengadakan sosialisasi tentang penghapusan KDRT ini, semoga perempuan-perempuan Indonesia, khususnya di Desa Loksado, Kalsel, tidak ada lagi kasus KDRT," tuturnya.
Rusmalisa menuturkan pihaknya terinspirasi dari bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo dalam setiap program yang dijalankan.
Sukarelawan Mak Ganjar mengadakan penyuluhan tentang masalah KDRT kepada warga di Hulu Sungai Selatan.
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun, Cut Intan Nabila Bicara Soal Sidang Cerai
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Curhat Cut Intan Nabila Setelah Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara