Sukatani Diperbolehkan Nyanyikan dan Edarkan Lagi Lagu Bayar Bayar Bayar

Sukatani Diperbolehkan Nyanyikan dan Edarkan Lagi Lagu Bayar Bayar Bayar
Band post-punk asal Purbalingga, Sukatani tampil dalam RRREC Fest 2023 di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (7/10/2023). Foto: Dedi Yondra / JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Band post-punk asal Purbalingga, Sukatani diperbolehkan membawakan dan mengedarkan kembali lagu Bayar Bayar Bayar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi Sabtu (22/2).

Menurutnya, aparat telah memeriksa empat penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) yang mendatangi band Sukatani.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi, dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pada Jumat (21/2).

Kombes Pol Artanto mengatakan hasil pemeriksaan menyebutkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik atau sesuatu tugas pokok, dan fungsi (tupoksi).

"Sudah selesai diperiksa Propam Polda Jateng, hasilnya clear, mereka profesional dalam tugasnya sesuai tugas pokok," ungkap Kombes Artanto.

Menurutnya, lagu berjudul Bayar Bayar Bayar milik Sukatani itu telah didengarkan oleh penyidik.

Dia menilai, lirik 'bayar polisi' yang dibuat Sukatani bermuatan kritik yang membangun.

Band post-punk asal Purbalingga, Sukatani diperbolehkan membawakan dan mengedarkan kembali lagu Bayar Bayar Bayar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News