Sukatani Diperbolehkan Nyanyikan dan Edarkan Lagi Lagu Bayar Bayar Bayar

jpnn.com, JAKARTA - Band post-punk asal Purbalingga, Sukatani diperbolehkan membawakan dan mengedarkan kembali lagu Bayar Bayar Bayar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi Sabtu (22/2).
Menurutnya, aparat telah memeriksa empat penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) yang mendatangi band Sukatani.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi, dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pada Jumat (21/2).
Kombes Pol Artanto mengatakan hasil pemeriksaan menyebutkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik atau sesuatu tugas pokok, dan fungsi (tupoksi).
"Sudah selesai diperiksa Propam Polda Jateng, hasilnya clear, mereka profesional dalam tugasnya sesuai tugas pokok," ungkap Kombes Artanto.
Menurutnya, lagu berjudul Bayar Bayar Bayar milik Sukatani itu telah didengarkan oleh penyidik.
Dia menilai, lirik 'bayar polisi' yang dibuat Sukatani bermuatan kritik yang membangun.
Band post-punk asal Purbalingga, Sukatani diperbolehkan membawakan dan mengedarkan kembali lagu Bayar Bayar Bayar.
- 3 Berita Artis Terheboh: Sukatani Diintimidasi Sejak Juli 2024, Haji Faisal Beri Tanggapan
- Tegas, Sukatani Menolak Jadi Duta Polisi
- Terungkap, Sukatani Dapat Intimidasi dari Polisi Sejak Juli 2024
- 3 Berita Artis Terheboh: Kabar Terkini Kasus Sukatani, Ibunda Thariq Bicara Perubahan
- 6 Polisi Diduga Mengintimidasi Band Sukatani, Kasusnya Dilimpahkan ke Mabes Polri
- Polemik Band Sukatani soal Lagu Bayar Polisi, Dewi Juliani: Itu Kritik yang Harus Diterima