'Sukhoi Saja Mau Bayar Rp 1,25 Miliar'

'Sukhoi Saja Mau Bayar Rp 1,25 Miliar'
Maskapai AirAsia. Foto dok AirAsia

Dalam kecelakaan itu korbannya mencapai 45 orang. Tragedi itu menjadi ujian pertama bagi Permenhub 77 tahun 2011. Nyatanya, Sukhoi mentransfer Rp 1,25 miliar ke rekening ahli waris korban 6-7 bulan setelah kejadian.
       
Tengku menambahkan, para korban kecelakaan pesawat AirAsia bisa jadi juga memiliki asuransi optional yang biasanya ditawarkan pada saat pembelian tiket pesawat. Mengenai hal itu, Inaca yakin AirAsia memiliki catatannya.

"Pihak keluarga korban bisa menanyakan langsung ke AirAsia, saya kira AirAsia tidak akan menutup-nutupi karena itu hak orang lain. Etika bisnis pasti dijaga," ungkapnya.
       
Demikian juga asuransi-asuransi lain kemungkinan dimiliki oleh penumpang secara pribadi. Dalam kasus Kementerian Perhubungan yang menyatakan penerbangan AirAsia di hari minggu (28/12/2014) pada saat terjadi kecelakaan tidak memiliki ijin, Tengku enggan menjawab.

"Itu harus diteliti benar-benar, sepertinya kok nggak mungkin terbang tanpa izin" kata dia.
       
Menurut Tengku, kasus izin itu tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi manapun untuk tidak membayarkan kewajibannya. Sebab perusahaan asuransi itu tidak memiliki wewenang untuk menentukan suatu penerbangan ilegal atau tidak ilegal.

"Begitu orang meninggal ya harus bayar. Kecuali kalau mati bunuh diri. Ini kan jelas kecelakaan. Jangan sampai nanti dituntut ahli waris," tegasnya.
       
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim mengatakan, mengenai kewajiban santunan dalam kecelakaan pesawat akan diurusi oleh asuransi umum yang menjadi mitra AirAsia.

"Kami di industri asuransi jiwa itu menangani penumpang yang beli polis kita sebelum terbang sama AirAsia. Jadi kami tidak ikut-ikutan yang Rp 1,25 miliar itu," sebutnya.
       
Hendrisman mengaku beberapa perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI sudah melaporkan kepadanya secara lisan mengenai penumpang yang memiliki polis. Namun jumlah totalnya belum bisa ditentukan karena masih harus menunggu laporan dari masing-masing perusahaan."Itu tersebar di banyak perusahaan, jadi saat ini belum bisa kami sebutkan," tukasnya.
       
Dalam pertemuan dengan anggota AAJI, Hendrisman mengaku semua sepakat untuk membayar pertanggungan kepada ahli waris. Untuk itu pihak keluarga diminta untuk menyiapkan syarat-syaratnya.

"Ya seperti biasalah, surat kematian dan lain-lain. Pokoknya kalau proses identifikasi selesai, itu betul orangnya kita segera bayar. Tidak akan dipersulit karena ini jelas kecelakaan," tegasnya.
       
"Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor mengatakan klaim asuransi umumnya baru diproses oleh ahli waris korban setelah proses evakuasi, identifikasi dan pemakaman selesai dilakukan.

"Untuk yang sesuai aturan Permenhub Rp 1,25 miliar itu prosesnya pembayarannya bisa langsung oleh pihak asuransi atau lewat maskapai," tuturnya.
       
"Sementara pihak AirAsia juga tidak akan mengalami kerugian materi karena asuransi akan mengganti pesawat yang rusak akibat kecelakaan dengan harga yang sesuai. Dalam kasus AirAsia, pesawat Airbus A320-200 harganya dikisaran Rp 1 triliun per unit.

"Ganti rugi sebesar itu tidak akan membuat perusahaan asuransi kolaps karena mereka sudah memiliki sistem resiko yang disetting bagus," jelasnya. (wir)


Asosiasi maskapai penerbangan nasional (Indonesia National Air Carrier Association/Inaca) menegaskan bahwa ahli waris korban kecelakaan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News