Sukmawati Dipolisikan dengan Dugaan Penistaan Agama
Selasa, 03 April 2018 – 14:31 WIB

Sukmawati Soekarnoputri. Foto: YouTube
Denny melaporkan Sukmawati atas dugaan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (mg1/jpnn)
Sukmawati Soekarnoputri diduga meremehkan azan sebagai panggilan untuk umat Islam dalam menjalankan salat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE