Sukmawati Dipolisikan dengan Dugaan Penistaan Agama

Sukmawati Dipolisikan dengan Dugaan Penistaan Agama
Sukmawati Soekarnoputri. Foto: YouTube

Denny melaporkan Sukmawati atas dugaan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (mg1/jpnn)


Sukmawati Soekarnoputri diduga meremehkan azan sebagai panggilan untuk umat Islam dalam menjalankan salat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News