Sukmawati Juga Dilaporkan ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terus berlanjut. Setelah sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kini kasus kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kini dia dilaporkan oleh Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) pada Selasa (19/11). Kuasa Hukum FPMB Dedi Junaedi mengatakan, mereka sengaja melaporkan Sukmawati karena telah membuat resah umat muslim.
“Kami sertakqn alat bukti berupa tangkapan layar berisi pernyataan Sukmawati. Ada juga rekaman video pernyataan Sukmawati dalam bentuk CD,” ujar Dedi usai melaporkan Sukmawati.
Laporan ini sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0983/XI/2019/BARESKRIM pada tanggal 19 November. Pasal yang dilaporkan yakni tentang dugaan tindak pidana Pasal 156a KUHP.
Diketahui, sebelumnya Sukmawati telah dua kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus serupa.
Laporan pertama dibuat simpatisan Korlabi, Ratih Puspa Nusanti. Laporan itu teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019.
Kemudian, laporan kedua dibuat seseorang bernama Irvan Noviandana. Laporannya teregister dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 November 2019. (cuy/jpnn)
Kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terus berlanjut. Setelah sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kini kasus kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun