Sukmawati Tersangka Dugaan Palsu Ijazah

Sukmawati Tersangka Dugaan Palsu Ijazah
Sukmawati Tersangka Dugaan Palsu Ijazah
JAKARTA - Kasus dugaan ijazah palsu milik Sukmawati Soekarnoputri akhirnya sampai di meja polisi. Adik kandung Megawati Soekarnoputri itu diperiksa tim penyidik Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri kemarin (13/11). Polisi menetapkan Sukmawati sebagai tersangka kendati ketua umum PNI Marhaenisme itu membantah tudingan menggunakan ijazah palsu.

"Kami periksa dia sebagai terlapor dengan status tersangka dalam penggunaan ijazah palsu," kata Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Kamis (13/11). Sukma yang dijerat pasal 266 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu itu diperiksa sekitar enam jam sejak pukul 10.00. "Dia tidak mengakui, dia bilang dirinya memang sekolah di sana (SMA 3 Jakarta, Red)," tambahnya.

Pasal 266 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja... menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPR... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Kasus yang melilit Sukma itu bermula dari niatnya maju sebagai caleg untuk kursi DPR dari PNI Marhaenisme di salah satu daerah pemilihan (dapil) di Bali. Salah satu berkas yang dia sertakan adalah ijazah dari SMA 3. Belakangan ijazah itu diduga palsu. Sukma sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke KPU. Namun, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap mengadukan Sukma ke polisi. Buntutnya, dia jadi tersangka.

JAKARTA - Kasus dugaan ijazah palsu milik Sukmawati Soekarnoputri akhirnya sampai di meja polisi. Adik kandung Megawati Soekarnoputri itu diperiksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News