Sukotjo Setor Rp 8 Miliar ke Primkoppol

Ada Juga Untuk Djoko Rp 2 Miliar

Sukotjo Setor Rp 8 Miliar ke Primkoppol
Sukotjo Setor Rp 8 Miliar ke Primkoppol
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Suhartoyo, itu Sukotjo membeberkan pernah menyetor Rp 8 miliar kepada Primer Koperasi Polri Direktorat Lalu Lintas Polri.

Sukotjo menjelaskan, uang itu diminta oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, untuk memuluskan proyek Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor. Pemberian uang itu, dia menjelaskan, dilakukan pada 13 Januari 2011.

"Budi Susanto yang meminta Rp 8 miliar disetor ke Primkoppol. Kata dia (Budi) itu buat proyek TNKB," ungkap Sukotjo.

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, kembali digelar di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News