Sukotjo Setor Rp 8 Miliar ke Primkoppol
Ada Juga Untuk Djoko Rp 2 Miliar
Jumat, 24 Mei 2013 – 16:39 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang. "Budi Susanto yang meminta Rp 8 miliar disetor ke Primkoppol. Kata dia (Budi) itu buat proyek TNKB," ungkap Sukotjo.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Suhartoyo, itu Sukotjo membeberkan pernah menyetor Rp 8 miliar kepada Primer Koperasi Polri Direktorat Lalu Lintas Polri.
Baca Juga:
Sukotjo menjelaskan, uang itu diminta oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, untuk memuluskan proyek Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor. Pemberian uang itu, dia menjelaskan, dilakukan pada 13 Januari 2011.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, kembali digelar di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark