Sukotjo Setor Rp 8 Miliar ke Primkoppol
Ada Juga Untuk Djoko Rp 2 Miliar
Jumat, 24 Mei 2013 – 16:39 WIB

Sukotjo Setor Rp 8 Miliar ke Primkoppol
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang. "Budi Susanto yang meminta Rp 8 miliar disetor ke Primkoppol. Kata dia (Budi) itu buat proyek TNKB," ungkap Sukotjo.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Suhartoyo, itu Sukotjo membeberkan pernah menyetor Rp 8 miliar kepada Primer Koperasi Polri Direktorat Lalu Lintas Polri.
Baca Juga:
Sukotjo menjelaskan, uang itu diminta oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, untuk memuluskan proyek Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor. Pemberian uang itu, dia menjelaskan, dilakukan pada 13 Januari 2011.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, kembali digelar di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara