Sukotjo Setor Rp 8 Miliar ke Primkoppol
Ada Juga Untuk Djoko Rp 2 Miliar
Jumat, 24 Mei 2013 – 16:39 WIB

Sukotjo Setor Rp 8 Miliar ke Primkoppol
"Saya memang dilarang mengikuti proses lelang. Tetapi dijanjikan pekerjaan pengadaan Simulator pasti jatuh ke perusahaan saya," kata Sukotjo.
Kendati tak boleh mengikuti proses lelang, Sukotjo mengklaim membuatkan semua berkas penawaran untuk lima perusahaan peserta. Ia mengaku sengaja menyewa empat perusahaan lewat Warsono Sugantoro alias Jumadi. "Saat itu ada empat perusahaan pendamping PT CMMA yang disewa," katanya.
Perusahaan yang dimaksud, ia menyebutkan, yakni PT Digo Mitra Slogan, PT Bentina Agung, PT Kolam Intan Prima, dan PT Pharma Kasih Sentosa. Pada akhirnya, kata Sukotjo, PT CMMA ditetapkan sebagai pemenang lelang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, kembali digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos