Sukotjo Setor Rp 8 Miliar ke Primkoppol
Ada Juga Untuk Djoko Rp 2 Miliar
Jumat, 24 Mei 2013 – 16:39 WIB
"Saya memang dilarang mengikuti proses lelang. Tetapi dijanjikan pekerjaan pengadaan Simulator pasti jatuh ke perusahaan saya," kata Sukotjo.
Kendati tak boleh mengikuti proses lelang, Sukotjo mengklaim membuatkan semua berkas penawaran untuk lima perusahaan peserta. Ia mengaku sengaja menyewa empat perusahaan lewat Warsono Sugantoro alias Jumadi. "Saat itu ada empat perusahaan pendamping PT CMMA yang disewa," katanya.
Perusahaan yang dimaksud, ia menyebutkan, yakni PT Digo Mitra Slogan, PT Bentina Agung, PT Kolam Intan Prima, dan PT Pharma Kasih Sentosa. Pada akhirnya, kata Sukotjo, PT CMMA ditetapkan sebagai pemenang lelang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, kembali digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi