Sukotjo Setor Rp 8 Miliar ke Primkoppol
Ada Juga Untuk Djoko Rp 2 Miliar
Jumat, 24 Mei 2013 – 16:39 WIB
"Saya memang dilarang mengikuti proses lelang. Tetapi dijanjikan pekerjaan pengadaan Simulator pasti jatuh ke perusahaan saya," kata Sukotjo.
Kendati tak boleh mengikuti proses lelang, Sukotjo mengklaim membuatkan semua berkas penawaran untuk lima perusahaan peserta. Ia mengaku sengaja menyewa empat perusahaan lewat Warsono Sugantoro alias Jumadi. "Saat itu ada empat perusahaan pendamping PT CMMA yang disewa," katanya.
Perusahaan yang dimaksud, ia menyebutkan, yakni PT Digo Mitra Slogan, PT Bentina Agung, PT Kolam Intan Prima, dan PT Pharma Kasih Sentosa. Pada akhirnya, kata Sukotjo, PT CMMA ditetapkan sebagai pemenang lelang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, kembali digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas