Sukran Tanjung Langsung Pimpin Tapteng

Sukran Tanjung Langsung Pimpin Tapteng
Sukran Tanjung Langsung Pimpin Tapteng

jpnn.com - JAKARTA  - Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung dipastikan segera memimpin roda pemerintahan di Tapteng sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati, menyusul ditahannya Bupati Bonaran Situmeang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/10).

Hal ini sesuai ketentuan pasal 65 dan pasal 66 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004.

Di pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya disebutkan, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Ketentuan di UU pemda yang baru itu pertama kali diterapkan ke Gubernur Riau Annas Maamun yang ditahan dalam kasus dugaan suap. Kewenangan Annas langsung dipreteli dan  secara resmi telah diserahkan ke Wagub Riau, kemarin.

Dengan demikian, kasus Tapteng ini merupakan yang kedua kalinya diterapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014, yang resmi diteken Presiden SBY pada 2 Oktober 2014.

“Ya, ini (kasus Tapteng) seperti Riau," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada JPNN, kemarin (7/10).

Meski kewenangan dan tugas Bonaran yang ditahan diserahkan ke wakilnya, namun status Bonaran tetap sebagai kepala daerah. Dia diberhentikan sementara setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa.

"Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru lah diberhentikan secara permanen," terang Djohermansyah.

JAKARTA  - Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung dipastikan segera memimpin roda pemerintahan di Tapteng sebagai pelaksana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News