Sukran Tanjung Langsung Pimpin Tapteng
Rabu, 08 Oktober 2014 – 06:16 WIB

Sukran Tanjung Langsung Pimpin Tapteng
Ketentuan baru di UU pemda ini berbeda jauh dengan aturan di UU Nomor 32 Tahun 2004. Di mana, dengan aturan lama itu, kepala daerah yang berstatus tersangka dan berada di tahanan, masih bisa mengendalikan roda pemerintahan.
Baca Juga:
Dalam beberapa kasus, ruang tahanan menjadi mirip kantor lantaran para pejabat pemda terkait mondar-mandir ke ruang tahanan menemui kepala daerah untuk urusan dinas. Dari dalam jeruji tahanan pula, berkas-berkas penting diteken kepala daerah. Kini, aturan itu diubah. (sam/jpnn)
JAKARTA - Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung dipastikan segera memimpin roda pemerintahan di Tapteng sebagai pelaksana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki