Sukran Tanjung Langsung Pimpin Tapteng

Sukran Tanjung Langsung Pimpin Tapteng
Sukran Tanjung Langsung Pimpin Tapteng

Ketentuan baru di UU pemda ini berbeda jauh dengan aturan di UU Nomor 32 Tahun 2004. Di mana, dengan aturan lama itu, kepala daerah yang berstatus tersangka dan berada di tahanan, masih bisa mengendalikan roda pemerintahan.

Dalam beberapa kasus, ruang tahanan menjadi mirip kantor lantaran para pejabat pemda terkait mondar-mandir ke ruang tahanan menemui kepala daerah untuk urusan dinas.  Dari dalam jeruji tahanan pula, berkas-berkas penting diteken kepala daerah. Kini, aturan itu diubah. (sam/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Pilkada Serentak Tunggu PKPU

JAKARTA  - Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung dipastikan segera memimpin roda pemerintahan di Tapteng sebagai pelaksana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News