Sukses Menerapkan PSE, Pemerintah Harus Mempercepat RUU PDP
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 16:11 WIB

Komisaris Maplecode.id Ahmad Faizun. Foto: Dokpri for JPNN.com.
Dia mengatakan peraturan ini akan menjadi garis pertahanan pertama untuk melindungi generasi muda dan orang-orang untuk mengakses situs berbahaya di internet.
Faiz menambahkan pengumpulan data di internet dengan sengaja tanpa persetujuan sebelumnya adalah ilegal dan dapat membuat bisnis dibekukan, bahkan pelakunya bisa dipenjarakan hingga bangkrut
“Terakhir, semoga pemerintah kita tidak ragu-ragu melangkah maju dari mengabaikan privasi dan Undang-Undang Perlindungan Data, dan Indonesia menjadi salah satu negara besar yang memiliki kemerdekaan dan kehormatan sejati untuk melindungi rakyatnya dan hak-hak sipilnya di depan bangsa lain,” pungkas Faiz. (boy/jpnn)
Pemerintah diminta segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PDP, setelah sukses menerapkan aturan PSE.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- IDCI Soroti Dampak Relaksasi TKDN Sektor TIK Terhadap Kemandirian Teknologi Nasional
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- Mendunia, Herco Digital Raih Penghargaan di Asia Tenggara
- Prabowo Bertemu Menlu Prancis, Minta Perluas Kerja Sama Pertahanan dan Teknologi