Sukses Menerapkan PSE, Pemerintah Harus Mempercepat RUU PDP
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 16:11 WIB
Dia mengatakan peraturan ini akan menjadi garis pertahanan pertama untuk melindungi generasi muda dan orang-orang untuk mengakses situs berbahaya di internet.
Faiz menambahkan pengumpulan data di internet dengan sengaja tanpa persetujuan sebelumnya adalah ilegal dan dapat membuat bisnis dibekukan, bahkan pelakunya bisa dipenjarakan hingga bangkrut
“Terakhir, semoga pemerintah kita tidak ragu-ragu melangkah maju dari mengabaikan privasi dan Undang-Undang Perlindungan Data, dan Indonesia menjadi salah satu negara besar yang memiliki kemerdekaan dan kehormatan sejati untuk melindungi rakyatnya dan hak-hak sipilnya di depan bangsa lain,” pungkas Faiz. (boy/jpnn)
Pemerintah diminta segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PDP, setelah sukses menerapkan aturan PSE.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- ILCS Dukung Mahasiswa Berinovasi lewat Innovation Challenge of Excellence 2.0
- ILCS Kembangkan Digital Maritime Development Center di Yogyakarta
- Prakerja Tingkatkan Kualitas SDM Lewat Pembelajaran Fleksibel Berbasis Teknologi
- NTT DATA Business Solutions Berkomitmen Mengakselerasi Transformasi Digital
- Sambut 2025, Troben Resmi Ganti Logomark
- Equnix Apresiasi Penggerak Teknologi Mandiri di Indonesia