Sukses Paksa Google Bayar Pajak, Pemerintah Kejar Facebook
Thomas belum memastikan apakah Facebook akan masuk bidang periklanan atau penyedia servis.
Penentuan bidang bisnis tersebut masih ditangani di Kemenkominfo.
Thomas berharap Facebook dapat memenuhi kewajibannya soal perpajakan.
Untuk itu, pemerintah harus mampu memberikan regulasi yang jelas dan bersikap tegas mengenai perpajakan untuk BUT.
Sebab, saat ini semakin banyak warga yang menggunakan Facebook untuk berbisnis online.
Di samping itu, ketegasan pemerintah soal pajak dapat mengubah pandangan masyarakat mengenai iklim investasi di Indonesia agar lebih positif, tapi investor tetap harus patuh pada regulasi yang ada.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, jika perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu sudah membuat BUT, otomatis mereka berstatus wajib pajak (WP) dalam negeri.
Dengan demikian, Facebook akan dikenai PPh badan dengan tarif 25 persen.
Pemerintah Indonesia sudah berhasil memaksa Google membayar tunggakan pajak.
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian
- Hati-Hati Skema Penipuan dengan Target Bisnis di Media Sosial
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang