Sukses Paksa Google Bayar Pajak, Pemerintah Kejar Facebook
Kamis, 22 Juni 2017 – 09:39 WIB

Ilustrasi Facebook. Foto: AFP
”Sekali sudah jadi BUT, kita ikuti rezim UU PPh kita,” jelasnya saat ditemui di gedung Pusat Ditjen Pajak kemarin.
Selama ini Facebook masih membayar dengan PPh pasal 26 (untuk wajib pajak luar negeri).
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, jika telah terbentuk BUT, Facebook memang akan mendapatkan perlakuan sama seperti badan usaha pada umumnya.
Namun, konsekuensinya, perusahaan tersebut tidak akan dikenai tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
”Yang penting ketika jadi BUT, yang dilaporkan benar-benar alokasi pendapatan yang diterima dari Indonesia,” katanya. (rin/ken/c25/sof)
Pemerintah Indonesia sudah berhasil memaksa Google membayar tunggakan pajak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pembaruan Pada Tab Friends Sebagai Penebusan 'Dosa' Facebook
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Asyik! Kreator Konten Bisa Dapat Cuan Tambahan Lewat Unggahan di Story, Begini Caranya
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!