Sukses Pasarkan Produk ke Luar Negeri, 3 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas dari Bea Cukai
Sebelum dilakukan ekspor, petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan fisik terhadap cerutu yang akan diekspor pada Rabu (6/7).
Selain ke Jepang, PT Taru Martani telah mengekspor cerutu ke banyak negara, seperti Belanda, Amerika Serikat, Belgia, dan Australia.
Sesuai ketentuan di bidang cukai, hasil tembakau yang diekspor mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai.
Untuk mendapatkannya, pengusaha pabrik wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai menggunakan dokumen PMBKC/CK-5.
Fasilitas akan diberikan setelah dapat dibuktikan bahwa hasil tembakau benar-benar telah selesai diekspor.
Di tempat lain, Bea Cukai Madiun hadir dalam pelepasan ekspor PT Global Way Indonesia dengan produk bola untuk gelaran Piala Dunia 2022 yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Kamis (16/6) lalu.
PT Global Way Indonesia merupakan salah satu perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat di bawah pengawasan Bea Cukai Madiun.
Al Rihla, sebutan resmi bola Piala Dunia 2022 berhasil diekspor sebanyak 50 ribu buah.
3 perusahaan yang sukses memasarkan produknya ke luar negeri mendapatkan fasilitas dari bea cukai
- Menko Airlangga Dukung Kerja Sama Strategis RI-Emirat Arab di Sektor Energi Dipercepat
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo